Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Loketku dari ATR/BPN Bantu Masyarakat Mengakses Layanan Pertanahan secara Online dari Mana Saja di Saat Pandemi

Kontributor 01 - Kamis, 22 Juli 2021 | 12:02
Cara mengurus kehilangan sertifikat tanah
Kompas.com

Cara mengurus kehilangan sertifikat tanah

Masyarakat bahkan dapat memberikan ulasan berupa rating dan ulasan terhadap responsif layanan yang diberikan oleh setiap kantor pertanahan.

Mengenai jenis layanan yang dapat dilayani melalui layanan elektronik Loketku, dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kantor pertanahan.

“Layanan go-online ini dapat dikonfigurasi oleh masing-masing admin di kantor pertanahan serta disesuaikan dengan kesiapan kantor pertanahan,” jelas Virgo.

Baca Juga: Nyaman Dihuni hingga Tua, Ini Siasat Arsitek Ciptakan Rumah Tropis di Tanah Datar Memanjang ke Belakang

Cara mengurus kehilangan sertifikat tanah
Kompas.com

Cara mengurus kehilangan sertifikat tanah

Jumlah layanan yang bisa dilakukan fleksibel, namun ada beberapa jenis layanan yang sifatnya wajib ada seperti Pendaftaran Tanah Pertama Kali Atas Nama Perorangan.

Permohonan layanan elektronik Loketku dapat dilakukan melalui tautan loketku.atrbpn.go.id.

Baca Juga: Warga Se-Indonesia Jangan Lagi Konsumsi Vitamin C Berlebihan Demi Mencegah Covid-19, Ini Aturannya!

Baca Juga: Bukan Hanya Prokes, Ibu-ibu Hamil Coba Lakukan Hal Ini untuk Cegah Penularan Covid-19, Jangan Stres Salah Satunya

Setelah berhasil login, pemohon akan diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan.

Mulai dari membuat berkas pendaftaran, melengkapi unggahan dokumen persyaratan dan kemudian mengirim berkas pendaftaran tersebut.

Proses validasi akan dilakukan secara online oleh kantor pertanahan.

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular