Masyarakat bahkan dapat memberikan ulasan berupa rating dan ulasan terhadap responsif layanan yang diberikan oleh setiap kantor pertanahan.
Mengenai jenis layanan yang dapat dilayani melalui layanan elektronik Loketku, dapat disesuaikan dengan kesiapan masing-masing kantor pertanahan.
“Layanan go-online ini dapat dikonfigurasi oleh masing-masing admin di kantor pertanahan serta disesuaikan dengan kesiapan kantor pertanahan,” jelas Virgo.
Jumlah layanan yang bisa dilakukan fleksibel, namun ada beberapa jenis layanan yang sifatnya wajib ada seperti Pendaftaran Tanah Pertama Kali Atas Nama Perorangan.
Permohonan layanan elektronik Loketku dapat dilakukan melalui tautan loketku.atrbpn.go.id.
Baca Juga: Warga Se-Indonesia Jangan Lagi Konsumsi Vitamin C Berlebihan Demi Mencegah Covid-19, Ini Aturannya!
Setelah berhasil login, pemohon akan diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan.
Mulai dari membuat berkas pendaftaran, melengkapi unggahan dokumen persyaratan dan kemudian mengirim berkas pendaftaran tersebut.
Proses validasi akan dilakukan secara online oleh kantor pertanahan.