Follow Us

Perhatikan Protokol Kesehatan Berikut untuk Menikmati Layanan Bioskop selama Pandemi

Kontributor - Sabtu, 25 September 2021 | 17:48
Protokol kesehatan bioskop selama pandemi
Metro Tempo.co

Protokol kesehatan bioskop selama pandemi

IDEAonline - Pemerintah mengizinkan bioskop beroperasi kembali, tetapi dengan sejumlah pembatasan.

Bioskop yang boleh beroperasi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini bioskop hanya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol mengatakan, pihaknya telah menerima instruksi dari pemerintah terkait pembukaan bioskop.

"Per pagi ini kami sudah menerima salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 dan sejumlah ketetapan terkait pembukaan bioskop diatur di dalam Inmendagri tersebut," kata Dewinta, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta akan mematuhi instruksi terkait penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Beda 6 Tahun, Terbongkar Pekerjaan Suami Ikke Nurjanah Hingga Bisa Miliki Rumah dengan Dapur Mewah

Protokol Kesehatan di Bioskop

Dewinta mengatakan, Cinema XXI telah melakukan sejumlah persiapan dalam rangka menyambut kembali pembukaan bioskop.

Ia menyebutkan, meski sebelumnya tidak beroperasi sementara waktu pun, Cinema XXI tetap rutin melakukan kegiatan pemeliharaan dan pembersihan di seluruh lingkungan bioskop setiap harinya.

Prosedur pembersihan rutin, antara lain general cleaning dan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh lingkungan bioskop, pemeliharaan peralatan dan kebersihan kursi, pemeliharaan sistem ventilasi udara dan tingkat kelembapan bioskop.

Source : Kompas.com

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest