Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ada Pemisahan Harta dalam Perjanjian Pra Nikah, Bisakah Dilakukan Pengalihan Hak Antar Pasangan Suami Istri?

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 21 Januari 2022 | 12:30
Beberapa suami istri melakukan perjanjian pra nikah pemisahan harta.

Beberapa suami istri melakukan perjanjian pra nikah pemisahan harta.

Baca Juga: Baru Mendapat Warisan Tanah? Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat dan Biayanya

Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal

Sesuai pasal 35 UU Nomor 1 tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

Selain itu, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Dengan adanya perjanjian kawin (pre-nup) yang dibuat yang isinya salah satunya mengatur pemisahan harta antara suami-istri, maka selama perkawinan tidak terjadi persatuan atau pencampuran harta antara suami dan istri.

Maka yang bersangkutan dapat melakukan pengalihan hak antara suami-istri dengan mengikuti syarat dan prosedur hukum yang berlaku.

#Berbagiidea #Berbagicerota #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #Rumahminimalis

(*)

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular