Baca Juga: Baru Mendapat Warisan Tanah? Begini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat dan Biayanya
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang Atas Nama Pewaris yang Sudah Meninggal
Sesuai pasal 35 UU Nomor 1 tahun 1974, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Selain itu, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing pihak sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dengan adanya perjanjian kawin (pre-nup) yang dibuat yang isinya salah satunya mengatur pemisahan harta antara suami-istri, maka selama perkawinan tidak terjadi persatuan atau pencampuran harta antara suami dan istri.
Maka yang bersangkutan dapat melakukan pengalihan hak antara suami-istri dengan mengikuti syarat dan prosedur hukum yang berlaku.
#Berbagiidea #Berbagicerota #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #Rumahminimalis
(*)