"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai sesuatu yang sering berubah-ubah."
"Justru itulah yang harus sama-sama kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat," kata Luhut.
Dalam konpers tersebut, Luhut juga menyampaikan pesan Presiden kepada masyarakat.
Yakni untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat melonjaknya kenaikan kasus Covid-19 ini.
Pemerintah juga akan terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga akan mengecek aspek lainnya, seperti angka keterisian rumah sakit hingga jumlah vaksinasi di daerah.
Ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Pemerintah akan berupaya berpikir dengan penuh perhitungan untuk memutuskan suatu kebijakan dengan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya.
Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judulPemerintah Ubah Aturan Masa Karantina Luar Negeri Jadi 5 Hari, Syaratnya Wajib Vaksinasi 2 Kali
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis