Follow Us

Jadi 5 Hari, Ternyata Pemerintah Telah Mengubah Aturan Masa Karantina Luar Negeri untuk Orang Ini

iDea Online - Rabu, 02 Februari 2022 | 14:00
Ilustrasi karantina mandiri
The Economic Times

Ilustrasi karantina mandiri

"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai sesuatu yang sering berubah-ubah."

"Justru itulah yang harus sama-sama kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat," kata Luhut.

Dalam konpers tersebut, Luhut juga menyampaikan pesan Presiden kepada masyarakat.

Yakni untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat melonjaknya kenaikan kasus Covid-19 ini.

Baca Juga: Sedikit yang Tahu, Tisu Bayi dan Jus Lemon Ampuh Angkat Debu Membandel, Simak 3 Benda Rumahan Lainnya!

Baca Juga: Seolah Tak Takut Habiskan Uang Suami, Lesti Kejora Penuhi Lemari Bayi dengan Barang Branded: 'Kan Nanti Ada Adeknya!'

Pemerintah juga akan terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi harian Covid-19 di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan mengecek aspek lainnya, seperti angka keterisian rumah sakit hingga jumlah vaksinasi di daerah.

Ini dilakukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

Pemerintah akan berupaya berpikir dengan penuh perhitungan untuk memutuskan suatu kebijakan dengan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Ubah Aturan Masa Karantina Luar Negeri Jadi 5 Hari, Syaratnya Wajib Vaksinasi 2 Kali

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest