Follow Us

Setelah Naik, Ini Update Lengkap Tarif Listrik per 1 Juli 2022

Akhmad Juanda - Jumat, 01 Juli 2022 | 05:15
Lampu jadi kebutuhan rutin yang harus dihemat penggunaan komsumsi listriknya.
Shutterstock

Lampu jadi kebutuhan rutin yang harus dihemat penggunaan komsumsi listriknya.

3. Industri Besar

- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan Khusus

- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Aturan mengenai kenaikan tarif listrik ini sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui kenaikan tarif listrik bagi kelompok masyarakat mampu. Tujuannya, untuk menjaga stabilitas ekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest