Sumber: properti.kompas.com
Pertikaian Rumah Susun Berawal dari Aspek Hukum
Maulina Kadiranti - Sabtu, 01 Maret 2014 | 10:00
Tag
- Di Jakarta
- Sujoko
- Kisruh Pengelolaan Apartemen Yang Masih Terjadi Hingga Saat Ini Disebabkan Kurangnya Sosialisasi Huk
- Pemilik
- Pengembang Dan Badan Pengelola. Peristiwa Itu Terjadi Setelah Tiga Bulan Serah Terima Kunci Pada Sel
- Seandainya Pihak Pihak Yang Terlibat Pertikaian Memahami Dengan Benar Regulasi Apartemen (Rumah Susu
- Maka Masalah Masalah Seperti Dualisme Perhimpunan Penghuni Dan Pengelolaan Apartemen Tidak Akan Terj
- Kamis (27/2/2014)."Kurangnya Sosialisasi Aturan Hukum
- Mengakibatkan Terciptanya Kekeliruan Persepsi Di Kalangan Masyarakat. Pengembang Selalu Dianggap Dal
- Dan Pemilik Atau Penghuni Selalu Dianggap Dalam Posisi Benar. Padahal
- Belum Tentu Seperti Itu
- " Urai Erwin.Demikian Pula Halnya Dalam Pembentukan Badan Pengelola Atau Perhimpunan Pemilik Da
- Apalagi Melebihi Unit Yang Dimiliki Pemilik Lainnya
- Maka Pengembang Punya Suara Dan Berhak Melakukan Intervensi Dalam Memutuskan Pembentukan P3Rs."
- Tentunya Dilanjutkan Dengan Penetapan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga (Ad/Art). Bila Ad/Art
- Maka Sifatnya Mengikat Semua Pihak Yang Sepakat
- " Kata Erwin.Masalahnya
- Regulasi Rumah Susun Yang Baru Yakni Uu Nomor 20 Tahun 2011 Masih Mengandung Sejumlah Pasal Kontrove
- Uu Baru Ini Dibuat Oleh Mereka Yang Tidak Memahami Persoalan Aktual Menyangkut Rumah Susun."Jad
- Banyak Area Abu Abu Yang Membingungkan Sehingga Timbul Persoalan Berlarut Larut Seperti Pembentukan
- " Tambah Erwin.Celakanya
- Sejak Lahir Hingga Sekarang
- Konstitusi Itu Belum Diikuti Peraturan Pemerintah (Pp) Baru. Dengan Demikian
- Aktivitas Pengelolaan Rumah Susun Saat Ini Masih Mengacu Kepada Pp Nomor 4 Tahun 1988.Menurut P
- Di Dalam Pp Terdapat Penjabaran Pelaksanaan Penyediaan
- Dan Pengelolaan Rumah Susun Lengkap Dengan Aspek Teknis
- Yuridis Dan Politis. "Padahal
- Semestinya Pp Dibuat Setahun Setelah Uu Lahir
- " Katanya.Adapun Pasal Pasal Kontroversial Dalam Uu Nomor 20 Tahun 2011 Antara Lain
- Pasal 50 Mengenai Pemanfaatan Rumah Susun Dilaksanakan Sesuai Fungsi. Menurut Erwin
- Pasal 50 Ini Yang Justru Membuat "Jenis Kelamin" Rumah Susun Di Indonesia Menjadi Rancu; Apakah Ruma
- Rumah Susun Sewa
- Atau Campur?"Yang Membedakan Uu Lama Dan Baru Adalah Kepemilikan Terpisah Antara Unit Dan Commo
- Bagaimana Kemudian Dengan Rumah Susun Sewa
- Atau Rumah Susun Dinas
- Apakah Kemudian Bisa Dimiliki?
- " Urai Erwin.Hal Lain Yang Krusial Adalah Masalah Pembentukan P3Rs. Dalam Uu Disebutkan
- Pembentukan P3Rs Dilakukan Setelah Serah Terima. "Ini Tidak Jelas
- Serah Terima Fisik Unit Atau Serah Terima Secara Hukum
- Dalam Arti Sertifikat Telah Diserahkan Kepada Pemilik. Jika Pengertian Pertama Yang Diambil
- Maka P3Rs Tidak Bisa Dibentuk
- " Lanjut Erwin.Sumber: Properti.kompas.com
Editor : iDEA
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular