IDEAonline-Sertifikat tanah menjadi satu-satunya bukti otentik kepemilikan tanah yang harus dimiliki.
Namun terkadang, ada beberapa kejadian yang bisa membuat sertifikat tanah ini hilang.
Tenang saja, ternyata masih bisa diurus kok.
Prosedur pengurusan sertifikat tanah ini sudah ditetapkan oleh badan yang memang berwenang.
Perlu diperhatikan, permohonan penerbitan sertifikat baru ini harus dilakukan oleh orang yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor pertanahan.
Jika kamu atau anggota keluargamu sedang mengalami masalah ini, perhatikanlah hal-hal berikut ini.
Baca Juga : Catat! Ini Dia 3 Cara Jitu Menata Kamar Minimalis Agar Lebih Nyaman
1. Melaporkan kehilangan sertifikat tanah
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak kepolisian.
Untuk melaporkannya, ada beberapa wilayah yang harus ke Polres namun ada juga yang Polsek saja cukup.
Ketika melapor, sebutkan juga nomor sertifikat, lokasi tanah dan atas nama siapa tanah tersebut.