Petugas juga akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan.
Setelah itu akan keluar Berita Acara Pemeriksaan yang harus diserahkan ke kantor BPN.
Baca Juga : Wajib Diketahui, Ini Dia Jenis-Jenis Sertifikat Kepemilikan Properti
2. Memblokir sertifikat tanah
Jika keluarnya BAP dari pihak kepolisian cukup lama, sebaiknya kamu segera mengirim surat pemblokiran sertifikat tanah ke kantor BPN.
Tujuannya agar tidak ada pihak lain yang bisa melakukan proses apapun terhadap tanah yang kamu miliki.
Caranya cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik.
Baca Juga : Tak Disangka, Rumah Ini Dapat Dibangun Hanya Dalam Hitungan Jam Saja!
3. Mengurus pergantian sertifikat tanah
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di kantor polisi, kamu bisa segera mengajukan pembuatan sertifikat pengganti di kantor BPN.
Dokumen yang diperlukan antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada), Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dan Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian.