lain. Untuk pemuatan di media cetak sendiri, biayanya ditanggung oleh pemohon.
Baca Juga : Begini Cara Tepat Menyiasati Udara Panas dan Pengap di Dapur!
6. Pengukuran ulang tanah
Tahapan selanjutnya pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah.
Tujuannya untuk mengantisipasi apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi tanah dan bangunan sekarang.
Baca Juga : Religius, Roy Kiyoshi Rela Import Langsung Ornamen dari Thailand Demi Aula Buddha di Huniannya!
7. Penerbitan Sertifikat Tanah pengganti
Jika dalam jangka waktu 30 hari setelah pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada yang mengajukan keberatan, maka sertifikat tanah pengganti akan diterbitkan oleh pihak BPN.
Untuk biayanya, pemohon harus membayar sekitar Rp 350 ribu.(*)
Baca Juga : Ide Renovasi Kamar Mandi, Cara Cermat Memilih Warna Dindingnya