Follow Us

Wajib Tahu! Inilah Cara dan Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Agnes - Sabtu, 06 Oktober 2018 | 20:45
Ilustrasi sertifikat tanah hilang
tribunnews

Ilustrasi sertifikat tanah hilang

lain. Untuk pemuatan di media cetak sendiri, biayanya ditanggung oleh pemohon.

Baca Juga : Begini Cara Tepat Menyiasati Udara Panas dan Pengap di Dapur!

Mengurus sertifikat tanah
kompas.com

Mengurus sertifikat tanah

6. Pengukuran ulang tanah

Tahapan selanjutnya pihak BPN akan melakukan pengukuran ulang ke lokasi tanah.

Tujuannya untuk mengantisipasi apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi tanah dan bangunan sekarang.

Baca Juga : Religius, Roy Kiyoshi Rela Import Langsung Ornamen dari Thailand Demi Aula Buddha di Huniannya!

7. Penerbitan Sertifikat Tanah pengganti

Jika dalam jangka waktu 30 hari setelah pemasangan pengumuman di media cetak tidak ada yang mengajukan keberatan, maka sertifikat tanah pengganti akan diterbitkan oleh pihak BPN.

Untuk biayanya, pemohon harus membayar sekitar Rp 350 ribu.(*)

Baca Juga : Ide Renovasi Kamar Mandi, Cara Cermat Memilih Warna Dindingnya

Editor : Alfa

Baca Lainnya

Latest