Untuk mengatasi hal ini, Kementerian ATR/BPN menandangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian RI.
Agus menambahkan, untuk urusan administratif menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, sedangkan urusan pidana merupakan wewenang kepolisian.
Diharapkan, program yang sudah berjalan sejak tahun lalu itu dapat memberikan efek yang signifikan dalam pemberantasan mafia tanah.
Baca Juga : Tak Perlu Khawatir Rumah Lembab, Ini Dia Trik Jitu untuk Mencegahnya!
"Saya kira ke depannya tidak ada lagi mafia tanah sehingga dapat menjamin kelancaran program PTSL," tuntas Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ada 2.546 Sengketa Tanah Sepanjang 2018