Terkait dengan objek jual beli (tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya), ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu pengecekan status objek, proses transaksinya, dan pengurusan sertifikat hak-nya.
Ada dua jenis status tanah sebagai objek perjanjian jual beli, yaitu tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat.
Perbedaan status ini membedakan tahapan persiapan dan proses transaksi serta pendaftaran haknya.
Inilah yang harus dilakukan.
Untuk tanah bersertifikat, persiapan yang harus dilakukan adalah memastikan status terakhir kepemilikan tanahnya dengan cara meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor pertanahan setempat.
Kemudian mengecek kondisi fisik tanah (kosong atau sedang dipergunakan/ dikuasai pihaklain), dan mengecek city planning/rencana tata kotanya.
Proses transaksinya, membuat Akta Jual Beli (AJB) di depan PPAT dengan menyertakanidentitas diri (penjual/pembeli/kuasanya), sertifikat asli, dan membayar biaya yangditentukan.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Untung Rugi Rumah Seken dan Tips Membeli Aman
Lalu, mendaftarkan hak kepemilikan.Melakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama dengan cara membubuhkan catatan di buku tanah dan sertifikat tentang dasar peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli dan identitas pemegang hak yang baru.
Untuk tanah belum bersertifikat, persiapan yang dilakukan adalah mengecek keabsahan surat-surat/bukti kepemilikan, identitas penjual/pemilik tanah, serta meminta surat keterangan dan riwayat tanah dari lurah/camat setempat.
Mengecekkondisi fisik tanah (kosong atau sedang dipergunakan/dikuasai pihak lain); luas dan batas-batas tanah disesuaikan dengan surat/bukti kepemilikan; city planning/rencana tata kota.