Follow Us

Aman Saat Jual Beli Tanah Pahami Prosesnya, Ini yang Harus Dilakukan!

Johanna Erly Widyartanti - Jumat, 03 Januari 2020 | 15:00
Investasi properti memberi keuntungan jika diikuti prosesnya dengan benar.
Variety.com

Investasi properti memberi keuntungan jika diikuti prosesnya dengan benar.

IDEAOnline-Rendahnya bunga deposito bank sering membuat orang makin tertarik berinvestasi dengan membeli tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya.

Menguntungkan? Itu pasti!

Tapi, agar tak bermasalah, pahami dan cermati proses dan aturannya!

Di luar kasus khusus, tak ada sejarahnya harga tanah, rumah, bangunan, atau jenis properti lainnya itu turun.

Yang ada, harganya akan terus naik secara signifikan dan memberi keuntungan bagi pemiliknya.

Kondisi ini dipicu oleh kebutuhan akan rumah dan tempat tinggal yang terus naik dengan pesat setiap tahunnya seiring dengan terus meningkatnya jumlah penduduk.

Ada banyak hal yang perlu dipahami dan diketahui dengan benar terkait dengan proses dan aturan membeli tanah atau bangunan ini.

Sebab, jika tak dicermati, bukannya untung malah bisa “buntung”.

Baca Juga: Mau Investasi Properti di Karawang Barat? Kepoin Dulu Infrastruktur Pendukungnya!

Cek syarat materiil dan formalnya.
tribunnews

Cek syarat materiil dan formalnya.

Selain kerumitan proses pembelian, masalah yang umum dihadapi pembeli rumah adalah mencocokkan antara kebutuhan, keinginan, dan selera, dengan dana yang tersedia.

Kerumitan proses pembelian yang tidak dipahami secara benar dan ketidaktahuan pembeli tentang apa dan bagaimana sebenarnya melakukan traksaksi properti yang aman, sering membawa konsumen atau pembeli selalu menjadi pihak yang dirugikan dan harus menanggung kerugian-kerugian yang sama sekali tidak diharapkan.

Beberapa hal yang patut diketahui dan tip-tip terkait dengan jual beli tanah atau properti yang aman, disampaikan oleh Cyntia P., SH, dengan detail berikut ini.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Rusak Karena Banjir, Inilah Langkah untuk Membuat Penggantinya

Memenuhi Syarat Materiil dan Formal

Agar perjanjian transaksi jual beli ini sah menurut hukum, pastikan bahwa perjanjian ini sudah memenuhi syarat materiil dan syarat formal.

Syarat Materiil

  1. Penjual maupun pembeli adalah pihak yang memang berhak melakukan transaksi jual beli.
  2. Tanah atau properti yang diperjualbelikan tidak sedang dalam keadaan sengketa.
Syarat Formal

Akta jual beli harus dibuat oleh PPAT (Peraturan Pemerintah No. 24/1997).

Jika jual beli dilakukan di bawah tangan dan tidak dibuat PPAT maka tidak dapat dilakukan pendaftaran hak atas tanah, yang artinya kantor pertanahan tidak akan dapat menerbitkan sertifikat.

Baca Juga: Banyak Pilihan, Inilah yang Harus Dicermati Sebelum Membeli Apartemen

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT.
Wilhelmsen

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT.

Status Objek

Terkait dengan objek jual beli (tanah, bangunan, atau jenis properti lainnya), ada 3 hal yang harus dilakukan, yaitu pengecekan status objek, proses transaksinya, dan pengurusan sertifikat hak-nya.

Ada dua jenis status tanah sebagai objek perjanjian jual beli, yaitu tanah bersertifikat dan tanah yang belum bersertifikat.

Perbedaan status ini membedakan tahapan persiapan dan proses transaksi serta pendaftaran haknya.

Inilah yang harus dilakukan.

Untuk tanah bersertifikat, persiapan yang harus dilakukan adalah memastikan status terakhir kepemilikan tanahnya dengan cara meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor pertanahan setempat.

Kemudian mengecek kondisi fisik tanah (kosong atau sedang dipergunakan/ dikuasai pihak lain), dan mengecek city planning/rencana tata kotanya.

Proses transaksinya, membuat Akta Jual Beli (AJB) di depan PPAT dengan menyertakan identitas diri (penjual/pembeli/kuasanya), sertifikat asli, dan membayar biaya yang ditentukan.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Untung Rugi Rumah Seken dan Tips Membeli Aman

Pengecekan kondisi lahan secara langsung harus dilakukan.
Kompas.com

Pengecekan kondisi lahan secara langsung harus dilakukan.

Lalu, mendaftarkan hak kepemilikan. Melakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama dengan cara membubuhkan catatan di buku tanah dan sertifikat tentang dasar peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli dan identitas pemegang hak yang baru.

Untuk tanah belum bersertifikat, persiapan yang dilakukan adalah mengecek keabsahan surat-surat/bukti kepemilikan, identitas penjual/pemilik tanah, serta meminta surat keterangan dan riwayat tanah dari lurah/camat setempat.

Mengecek kondisi fisik tanah (kosong atau sedang dipergunakan/dikuasai pihak lain); luas dan batas-batas tanah disesuaikan dengan surat/bukti kepemilikan; city planning/rencana tata kota.

Di saat transaksi, membuat akta jual beli di depan PPAT disertai bukti identitas (penjual/pembeli/kuasanya), surat girik/Ipeda/bukti kepemilikan lainnya, surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan lurah/camat, dan membayar biaya yang ditentukan.

Baca Juga: Apartemen Ini Mendapat Sertifikat Greenship, Kriteria Ini Jadi Ukuran

Pengukuran ulang anah dan memastikan batas tanah.
tribunnews.com

Pengukuran ulang anah dan memastikan batas tanah.

Pendaftaran hak kepemilikan dengan mengajukan permohonan dan pengecekan bukti-bukti kepemilikan, penentuan batas tanah, pengukuran tanah, penerbitan surat ukur, pengumuman, penerbitan buku tanah, dan penerbitan sertifikat dengan nama pemegang hak yang baru.

Mengantisipasi Masalah

Sebelum melakukan tawar menawar atau membayar uang tanda jadi kepada penjual/ pemilik tanah lakukan pengecekan objek dengan memastikan statusnya atau mengecek keabsahan surat- surat dan bukti kepemilikan.

Lakukan pengukuran ulang dan pastikan batas tanah utamanya untuk tanah girik karena sering terjadi perbedaan dan perubahan ukuran pada tanah girik.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest