IDEAonline - Lucinta Luna dikabarkan telah dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pemindahan tersebut dilakukan sejak Jumat (6/3/2020) lalu.
Dilansir dari Tribunnews, Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradoia ketika dikonfirmasi kabar tersebut.
Ronaldo juga membenarkan waktu pemindahan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Iya benar, kami titipkan ke Rutan Pondok Bambu dari Jumat yang lalu," kata Ronaldo kepada Tribunnews, Selasa (10/3/2020).
Dia menyatakan, alasan pemindahan pemilik nama asli Ayluna Putri itu dikarenakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Lucinta Luna.
Atas dasar itu, ia tidak diperlukan lagi ditahan di Polda Metro Jaya.
"Alasannya karena kita sudah selesai melakukan pemeriksaan maka kami titipkan ke Pondok bambu. Karena kemarin saat pemeriksaan untuk efisiensi waktu aja," pungkasnya.
Hingga saat ini, berkas Lucinta Luna telah memasuki tahap pertama terhitung sejak Selasa (10/3/2020) pagi.