IDEAonline - Singapura sempat menjadi salah satu negara dengan nol kematian akibat virus corona.
Tak ayal negara ini terus mendapat perhatian terkait bagaimana pemerintahnya menangani pandemi ini.
Meski kini telah ada kasus kematian, namun jumlahnya tak 'semengerikan' negara-negara terdampak lainnya.
Negara ini rupanya begitu tegas dalam memberlakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukanya baru-baru ini.
Mulai hari ini, Singapura memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.
Dikutip dariThe Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.
Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.
Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.
Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.