Follow Us

Dihukum 6 Bulan Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah saat Lakukan Hal Ini, Perlukah Indonesia Mengikuti Cara Pemerintah Singapura Dalam Mengatasi Covid-19?

IDEAonline - Sabtu, 28 Maret 2020 | 15:55
Pemerintah Singapura Berlakukan Denda Rp 115 Juta hingga Penjara Bagi Warganya yang Bandel
https://www.freemalaysiatoday.com

Pemerintah Singapura Berlakukan Denda Rp 115 Juta hingga Penjara Bagi Warganya yang Bandel

Baca Juga: Meringkuk di Dalam Kamar Sambil Menangis Sesunggukan, Apa yang Dilakukan Istri Raffi Ahmad Hingga Tuai Komentar dari Anang Hermansyah?

Baca Juga: Wow Apartemen Mungil Ini Punya Ruang Servis, Kok Bisa Muat Ya?

Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.

Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.

Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.

Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.

Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.

Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp 111,5 juta), ataupun keduanya.

Tercatat hingga beberapa hari lalu di Singapura ada 683 kasus positif dengan 2 kasus kematian.

Deklarasi kesehatan

Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan baru lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran Covid-19, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Meringkuk di Dalam Kamar Sambil Menangis Sesunggukan, Apa yang Dilakukan Istri Raffi Ahmad Hingga Tuai Komentar dari Anang Hermansyah?

Source : Kompas.com, intisari-online.com

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest