Baca Juga: Wow Apartemen Mungil Ini Punya Ruang Servis, Kok Bisa Muat Ya?
Kebijakan tersebut diposting di akun Instagram resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura,@kbrisingapura.
Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 pengunjung yang masuk wilayah Singapura harus menyerahkan deklarasi kesehatan.
“Mulai tanggal 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura, seluruh pengunjung yang masuk Singapura baik itu warga Singapura, permanent resident, Long term pass (student pass, dependent’s pass, work pass dan long term visit pass) harus menyerahkan deklarasi kesehatan,” tulis keterangan KBRI Singapura.
Deklarasi kesehatan dapat diajukan secara online melalui SG Arrival Card (SGAC) e-Service pada lamanhttps://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pengunjung jangka pendek (short term visitors/bebas visa 30 hari).
Dikarenakan sejak 23 Maret pemerintah Singapura telah melarang seluruh short term visitor untuk masuk dan transit di Singapura.
Baca Juga: Jangan Khawatir Pengap, Ini Tips Habiskan Waktu #DiRumahAja dengan Tampilan Dapur Modern
Hari ini pemerintah Singapura mengkonfirmasi 54 kasus baru positif Covid-19.
Jumlah ini menambah total kasus Covid-19 di Singapura menjadi 509 kasus dengan rincian 152 orang dinyatakan sembuh 355 pasien positif masih di rawat yang mayoritas dalam keadaan stabil.
Terdapat 22 orang warga negara Indonesia juga yang masih dirawat, dimana 20 orang dalam keadaan stabil, dan 2 lainnya dirawat di ruang ICU.