Follow Us

Dihukum 6 Bulan Penjara hingga Denda Ratusan Juta Rupiah saat Lakukan Hal Ini, Perlukah Indonesia Mengikuti Cara Pemerintah Singapura Dalam Mengatasi Covid-19?

IDEAonline - Sabtu, 28 Maret 2020 | 15:55
Pemerintah Singapura Berlakukan Denda Rp 115 Juta hingga Penjara Bagi Warganya yang Bandel
https://www.freemalaysiatoday.com

Pemerintah Singapura Berlakukan Denda Rp 115 Juta hingga Penjara Bagi Warganya yang Bandel

IDEAonline - Singapura sempat menjadi salah satu negara dengan nol kematian akibat virus corona.

Baca Juga: Miliki Kapasitas Hingga 1.047 Orang, Intip Megahnya 4 Hotel Mewah yang Disiapkan untuk Tenaga Medis khusus COVID-19

Baca Juga: Masih Menjadi Tanda Tanya, Benarkah Suhu Ekstrem Menjadi Alasan Antartika Adalah Wilayah Teraman di Bumi Dari Virus Corona?

Tak ayal negara ini terus mendapat perhatian terkait bagaimana pemerintahnya menangani pandemi ini.

Meski kini telah ada kasus kematian, namun jumlahnya tak 'semengerikan' negara-negara terdampak lainnya.

Negara ini rupanya begitu tegas dalam memberlakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, seperti yang dilakukanya baru-baru ini.

Mulai hari ini, Singapura memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.

Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.

Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.

Pemerintah Singapura Berlakukan Denda Rp 115 Juta hingga Penjara Bagi Warganya yang Bandel
https://www.technologyreview.com

Pemerintah Singapura Berlakukan Denda Rp 115 Juta hingga Penjara Bagi Warganya yang Bandel

Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.

Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Meringkuk di Dalam Kamar Sambil Menangis Sesunggukan, Apa yang Dilakukan Istri Raffi Ahmad Hingga Tuai Komentar dari Anang Hermansyah?

Baca Juga: Wow Apartemen Mungil Ini Punya Ruang Servis, Kok Bisa Muat Ya?

Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.

Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.

Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.

Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.

Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.

Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp 111,5 juta), ataupun keduanya.

Tercatat hingga beberapa hari lalu di Singapura ada 683 kasus positif dengan 2 kasus kematian.

Deklarasi kesehatan

Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan baru lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran Covid-19, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga: Meringkuk di Dalam Kamar Sambil Menangis Sesunggukan, Apa yang Dilakukan Istri Raffi Ahmad Hingga Tuai Komentar dari Anang Hermansyah?

Baca Juga: Wow Apartemen Mungil Ini Punya Ruang Servis, Kok Bisa Muat Ya?

Kebijakan tersebut diposting di akun Instagram resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, @kbrisingapura.

Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 pengunjung yang masuk wilayah Singapura harus menyerahkan deklarasi kesehatan.

“Mulai tanggal 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura, seluruh pengunjung yang masuk Singapura baik itu warga Singapura, permanent resident, Long term pass (student pass, dependent’s pass, work pass dan long term visit pass) harus menyerahkan deklarasi kesehatan,” tulis keterangan KBRI Singapura.

Deklarasi kesehatan dapat diajukan secara online melalui SG Arrival Card (SGAC) e-Service pada laman https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard

Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pengunjung jangka pendek (short term visitors/bebas visa 30 hari).

Dikarenakan sejak 23 Maret pemerintah Singapura telah melarang seluruh short term visitor untuk masuk dan transit di Singapura.

Baca Juga: Jangan Khawatir Pengap, Ini Tips Habiskan Waktu #DiRumahAja dengan Tampilan Dapur Modern

Baca Juga: Miliki Kapasitas Hingga 1.047 Orang, Intip Megahnya 4 Hotel Mewah yang Disiapkan untuk Tenaga Medis khusus COVID-19

Hari ini pemerintah Singapura mengkonfirmasi 54 kasus baru positif Covid-19.

Jumlah ini menambah total kasus Covid-19 di Singapura menjadi 509 kasus dengan rincian 152 orang dinyatakan sembuh 355 pasien positif masih di rawat yang mayoritas dalam keadaan stabil.

Terdapat 22 orang warga negara Indonesia juga yang masih dirawat, dimana 20 orang dalam keadaan stabil, dan 2 lainnya dirawat di ruang ICU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Singapura Terapkan Denda Rp 115 Juta Bagi Warga yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum

Source : Kompas.com, intisari-online.com

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest