Follow Us

Tercatat Kasus Positif COVID-19 Tembus 1.528 Orang, Pemerintah Batasi WNA untuk Masuk ke Indonesia, 'Hanya Beberapa Orang yang Diizinkan'

IDEAonline - Rabu, 01 April 2020 | 08:00
Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk.
Freepik

Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk.

Meski begitu, mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Sebelumnya Indonesia hanya melarang penerbangan dari beberapa negara dengan jumlah kasus virus corona yang tinggi.

Seperti China, Italia, Korea Selatan, dan Iran.

Baca Juga: Akhirnya Hamil Setelah Menunggu 4 Tahun, Chacha Frederica Tak Perbolehkan Anaknya Dijenguk Ditengah Wabah COVID-19, Intip Hunian Mewahnya!

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kompas.com/Wisnu Widiantoro

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Atas dampak pandemi virus corona, Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat pada Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference seperti dilansir dari kompas.com.

Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Ada opsi Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Baca Juga: Sempat Bertengkar Hebat Saat Hamil Besar, Terungkap Isi Rumah Penyanyi Dangdut yang pernah Menang Ajang Pencarian Bakat

Source : intisari-online.com

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest