Di kesempatan yang sama,Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkanpembatasan sosial berskala besar(PSBB).
Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, pada Selasa (31/3/2020).
(*)
Artikel ini pernah tayang di Intisari online dengan judul Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk