Follow Us

Tercatat Kasus Positif COVID-19 Tembus 1.528 Orang, Pemerintah Batasi WNA untuk Masuk ke Indonesia, 'Hanya Beberapa Orang yang Diizinkan'

IDEAonline - Rabu, 01 April 2020 | 08:00
Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk.
Freepik

Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk.

Baca Juga: Tolak Lockdown, Yuk Menilik Sederet Aturan dan Definisi Darurat Sipil yang Dipilih Jokowi untuk Hadapi Covid-19

Di kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, pada Selasa (31/3/2020).

(*)

Artikel ini pernah tayang di Intisari online dengan judul Pasien Virus Corona Capai 1.528 Orang, Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini, Salah Satunya Larang WNA Masuk

Source : intisari-online.com

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest