Bukan hanya mengandalkan adanya sertifikat.
“Bisa-bisa pegang sertifikat tapi tanahnya sudah diduki orang lain,” ujar Matius, pakar properti, dalam sebuah seminar.
Meski mendapat harga yang murah, invesatsi yang salah seperi ini bisa mendatangkan kerugian, karena perlu biaya mahal untuk mengeksekusi lahan.
Karenanya, legalitas tanah perlu dipastikan, apakah tanah itu dalam sengketa atau tidak.
“Membeli tanah melalui pengembang, lebih terjamin legalitasnya,” tambahnya.
Untuk mengetahui tanah sedang dalam sengketa atau tidak, ada trik yang dilakukan.
Mintalah penjual memasang papan nama, bahwa tanah itu miliknya selama minimal 2 bulan.
Jika 2 bulan tidak ada yang mengajukan komplin baru dikeluarkan dananya.
Baca Juga: Keuangan Aman Cicilan Lancar, 10 Wajib Dilakukan Sebelum Beli Rumah
2. Regulasi
Selain hal-hal penting seperti tersebut di atas, membeli lahan harus memperhatikan regulasi yang berlaku.