Setiap membeli tanah, cek ke Dinas Tata Kota, lihat aturan peruntukan tanahnya apakah untuk tempat permukiman, apakah termasuk zoning usaha, dll.
Sesuaikan dengan tujuanmu membeli tanah itu.
Jika kamu ingin mengembangkannya menjadi bangunan sentra niaga, maka pastikan bahwa zoning lahan bukan untuk permukiman.
Jika salah peruntukan, maka dipastikan kamu tak akan bisa mendirikan bangunan untuk perniagaan di sana.
3. Pagari
Jika lahan sudah menjadi milikmu, segera bikin batas (diberi pagar), ini untuk menghindari pedagang liar, pembuang sampah sembarangan, dll
Baca Juga: Berbagi IDEA Tips Kewaspadaan agar Tak Menyesal Membeli Rumah Lelang
4. Jaminkan ke Bank
Bank adalah institusi nasional yang dilindungi hukum, dan biasanya ketika kamu menjaminkan tanah kamu, akan diadakan pengukuran lagi oleh bank.
Jika nantinya di luar kontrol kamu ada masalah dengan kepemilikan tanahmu, maka pengukuran dan penilaian bank akan mendapat pembelaan secara hukum.
5. Maksimalkan Tanah