IDEAOnline-Seorang pembeli apartemen sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk satu unit apartemen, dan sudah melakukan pembayaran secara bertahap hingga 90% dari harga jual.
Namun, secara mendadak ada pengumuman di sebuah harian nasional bahwa pihak Penjual dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
Upaya apa saja yang bisa dilakukan oleh pembeli ini untuk mengamankan hak-haknya selaku pemilik unit apartemen?
Atas kasus ini, Yulius Setiarto, konsultan hukum, memberikan jawabannya sebagai berikut dikutip dari salah satu rubrik tanya-jawab di majalah Apartemen Guide.
Yang bisa dilakukan oleh pembeli untuk mengamankan haknya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Saat Pengembang Pailit, Apa Definisi dan Risikonya bagi Pembeli?
1. Mendaftar Sebagai Kreditor
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.37/2007 diatur sebagai berikut:
“Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”
Pasal 1 ayat (3) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut: