Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU No.37/2004 diatur bahwa selama beralangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan dari harta kepailitan yang ditujukan terhadap debitor pailit hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.
Baca Juga: Inilah yang Harus Dicermati sebelum Memutuskan Mengambil KPA
Dalam hal ini, selama kepailitan berlangsung, pembeli dapat menuntut atas perolehan pemenuhan dari harta kepailitan, dalam kasus ini atas unit satuan atas rumah susun yang pembeli beli, hanya dengan mengajukan pendaftaran atas tagihan kepada kurator.
Berdasarkan informasi pembeli, bahwa telah ditetapkan batas akhir pengajuan tagihan oleh kreditor.
Dalam hal pembeli tidak melakukan pengajuan tagihan pada batas waktu tersebut, maka pembeli tidak akan diperhitungkan sebagai kreditor dalam pembagian harta pailit, dalam hal ini termasuk atas pembagian atas unit satuan rumah susun yang telah pembeli beli tersebut.
Sehingga, dikemudian hari apabila harta Penjual telah habis dibagi dalam pembagian harta pailit, maka pembeli hanya akan dapat menagih atas harta yang didapat kemudian oleh Penjual.
Yulius menyarankan kepada pembeli untuk mendaftar sebagai kreditor dalam proses kepailitan, guna melindungi hak-hak pembeli apabila ternyata dilakukan pembagian harta pailit Penjual tersebut.
Baca Juga: Masih Ada Apartemen Harga di Bawah Rp500 Juta, Ini Dia!
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)