Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mengamankan Hak Pemilik Apartemen Saat Pengembang Dinyatakan Pailit

Johanna Erly Widyartanti - Rabu, 16 September 2020 | 09:30
Ilustrasi apartemen.
Dok. PT Adhi Persada Gedung

Ilustrasi apartemen.

IDEAOnline-Seorang pembeli apartemen sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk satu unit apartemen, dan sudah melakukan pembayaran secara bertahap hingga 90% dari harga jual.

Namun, secara mendadak ada pengumuman di sebuah harian nasional bahwa pihak Penjual dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.

Upaya apa saja yang bisa dilakukan oleh pembeli ini untuk mengamankan hak-haknya selaku pemilik unit apartemen?

Atas kasus ini, Yulius Setiarto, konsultan hukum, memberikan jawabannya sebagai berikut dikutip dari salah satu rubrik tanya-jawab di majalah Apartemen Guide.

Yang bisa dilakukan oleh pembeli untuk mengamankan haknya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Saat Pengembang Pailit, Apa Definisi dan Risikonya bagi Pembeli?

Ilustrasi apartemen.

Ilustrasi apartemen.

1. Mendaftar Sebagai Kreditor

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.37/2007 diatur sebagai berikut:

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

Pasal 1 ayat (3) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:

Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”

Pasal 1 ayat (3) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:

Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.”

Pasal 1 ayat (6) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Beda Bunga Flat dan Bunga Efektif pada Kredit Pemilikan Apartemen?

Ilustrasi apartemen.

Ilustrasi apartemen.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (6) UU No.37/2004 tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.

Sedangkan pengertian utang antara lain adalah kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang berdasarkan perjanjian.

Dalam kasus ini, sang pembeli telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang biasanya dalam perjanjian tersebut dinyatakan dari pihak penjual berkewajiban untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atas nama pembeli.

Sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (6) UU No.37/2004 tersebut dapat disimpulkan bahwa pembeli selaku kreditor dari Penjual, oleh karena Penjual memiliki kewajiban untuk melakukan penerbitan atas sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atas nama Klien.

2. Mengikuti Proses Kepailitan

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, pembeli adalah termasuk kreditor berdasarkan UU No.37/2004.

Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 27 UU No.37/2004 diatur bahwa selama beralangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan dari harta kepailitan yang ditujukan terhadap debitor pailit hanya dapat diajukan dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan.

Baca Juga: Inilah yang Harus Dicermati sebelum Memutuskan Mengambil KPA

Ilustrasi apartemen mungil.

Ilustrasi apartemen mungil.

Dalam hal ini, selama kepailitan berlangsung, pembeli dapat menuntut atas perolehan pemenuhan dari harta kepailitan, dalam kasus ini atas unit satuan atas rumah susun yang pembeli beli, hanya dengan mengajukan pendaftaran atas tagihan kepada kurator.

Berdasarkan informasi pembeli, bahwa telah ditetapkan batas akhir pengajuan tagihan oleh kreditor.

Dalam hal pembeli tidak melakukan pengajuan tagihan pada batas waktu tersebut, maka pembeli tidak akan diperhitungkan sebagai kreditor dalam pembagian harta pailit, dalam hal ini termasuk atas pembagian atas unit satuan rumah susun yang telah pembeli beli tersebut.

Sehingga, dikemudian hari apabila harta Penjual telah habis dibagi dalam pembagian harta pailit, maka pembeli hanya akan dapat menagih atas harta yang didapat kemudian oleh Penjual.

Yulius menyarankan kepada pembeli untuk mendaftar sebagai kreditor dalam proses kepailitan, guna melindungi hak-hak pembeli apabila ternyata dilakukan pembagian harta pailit Penjual tersebut.

Baca Juga: Masih Ada Apartemen Harga di Bawah Rp500 Juta, Ini Dia!

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular