“Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”
Pasal 1 ayat (3) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:
“Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.”
Pasal 1 ayat (6) UU No.37/2004 dikutip sebagai berikut:
Baca Juga: Apa Beda Bunga Flat dan Bunga Efektif pada Kredit Pemilikan Apartemen?
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (6) UU No.37/2004 tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
Sedangkan pengertian utang antara lain adalah kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang berdasarkan perjanjian.
Dalam kasus ini, sang pembeli telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang biasanya dalam perjanjian tersebut dinyatakan dari pihak penjual berkewajiban untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atas nama pembeli.
Sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (1), ayat (3), ayat (6) UU No.37/2004 tersebut dapat disimpulkan bahwa pembeli selaku kreditor dari Penjual, oleh karena Penjual memiliki kewajiban untuk melakukan penerbitan atas sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atas nama Klien.
2. Mengikuti Proses Kepailitan
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, pembeli adalah termasuk kreditor berdasarkan UU No.37/2004.