IDEAOnline-Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 25 dan Pasal 185 huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP ini menyebutkan bahwa arsitek asing dapat bekerja atau membuka layanan praktik arsitektur di Indonesia.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 51 disebutkan bahwa arsitek asing dapat membuka layanan praktik dengan sejumlah ketentuan.
- Atas permintaan badan usaha di Indonesia,
- atas inisiatif badan usaha arsitek asing,
- atas permintaan arsitekk,
- atas permintaan kantor atau lembaga tempat arsitek asing bekerja.
1. Memiliki izin bekerja di Indonesia sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing;
2. Memiliki sertifikat kompetensi arsitek yang masih berlaku yang diterbitkan lembaga atau badan sertifikasi resmi yang diakui negara asal atau negara lain yang telah diverifikasi dan diregistrasi oleh dewan;
3. Bermitra dengan Arsitek. "Badan usaha dan/atau arsitek yang akan melaksanakankerja sama dengan arsitek asing harus melapor kepada dewan dan mematuhi ketentuan peraturanperundang-undangan mengenai tenagakerja asing," demikian Pasal 52 yang dikutip Kompas.com, darilaman jdih.setkab.go.id, Kamis (25/02/2021).
Baca Juga: Kontrak Kerja saat Gunakan Arsitek atau Kontraktor, Apa Saja Isinya?
Baca Juga: Keuntungan yang Didapat Jika Membangun Rumah Memakai Jasa Arsitek
Arsitek asing terkenal. Le Corbusier, sudah meninggal pada 27 Agustus 1965.
Selain itu, arsitek asing yang melakukan praktik di Indonesia juga wajib melakukan alih keahlian dan alih pengetahuandengan arsitek Indonesia.