Follow Us

Ini Syarat jika Arsitek Asing Ingin Berpraktik di Indonesia, Salah Satunya Transfer Ilmu

Kontributor 01 - Selasa, 02 Maret 2021 | 20:15
Frank O. Gehry berkewarganegaraan ganda Amerika Serikat dan Kanda, salah satu pelopor arsitektur dekonstruksi.
www.awdesignlog.blogspot.com

Frank O. Gehry berkewarganegaraan ganda Amerika Serikat dan Kanda, salah satu pelopor arsitektur dekonstruksi.

Alih keahlian dan alih pengetahuan ini merupakan sebuah situasi tukar menukar keahlian maupun pengetahuan dalam kesetaraan antara Arsitek Indonesia dan Arsitek Asing.

Alih keahlian dan alih pengetahuan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara sebagi berikut.

1. Mengembangkan dan meningkatkan jasa praktik arsitek pada kantor tempat bekerja;

2. Mengalihkan pengetahuan dan kemampuan profesional kepada Arsitek;

3. dan atau Memberikan pendidikan dan/atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan dalam bidang arsitektur tanpa dipungut biaya.

Diketahui, PP Nomor 15 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek telah resmi berlaku sejak diundangkan pada 2 Februari 2021 dan diteken oleh Presiden Jokowi di Jakarta. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arsitek Asing Diizinkan Buka Praktik di Indonesia, Simak Syaratnya..."

#BerbagiIDEA

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest