Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Beli Rumah Tumbuh Bisa Dikembangkan Bertahap Nantinya, Ini Aturannya!

Kontributor 01 - Rabu, 17 Maret 2021 | 12:00
Ilustrasi
iresco.fr

Ilustrasi

IDEAOnline-Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, konsep rumah tumbuh boleh dibangun asalkan tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Menurutnya, konsumen yang membeli properti dengan konsep rumah tumbuh memang diberikan keleluasaan untuk memperluas bangunannya, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pengembang harus bertanggung jawab, termasuk setelah rumah tumbuh itu dibeli oleh konsumen.

Oleh karenanya, Totok meminta pengembang yang membangun hunian tapak dengan konsep rumah tumbuh harus turut serta dalam mengawasi perluasan bangunan yang dikerjakan konsumennya.

"Rumah tumbuh ya harus diawasi sehingga tidak melanggar GSB. Jadi rumah itu enggak melanggar, misalnya dibangun hingga pinggir jalan. Itu kan melanggar GSB namanya," ujar Totok.

Baca Juga: Berkebun Tanpa Limbah dengan Manfaatkan Barang Bekas, Ini Inspirasinya

Jika hal itu dilanggar, kemungkinan besar perumahan tersebut akan menjadi kumuh karena pengembangnya sudah meninggalkan lokasi.

Alih-alih layak huni dan tertata rapi, malah jadi permukiman padat, kumuh, dan semrawut karena saling melanggar GSB.

Baca Juga: Mulai Ngetren, Membangun Rumah dengan Konsep Rumah Tumbuh, Caranya?

Ilustrasi

Ilustrasi

Diberitakan sebelumnya, PT Modernland Realty Tbk membangun rumah minimalis berukuran 13/60 meter persegi di Modernland Cilejit, Tangerang, Banten.

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular