IDEAOnline-Banyak orang beranggapan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hanya diperiukan pada saat membangun rumah baru.
Anggapan itu sepenuhnya salah karena IMB juga dibutuhkan saat merenovasi rumah.
Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui seputar IMB renovasi rumah.
Jenis Renovasi Apa yang Membutuhkan IMB?
Baca Juga: Awalnya Dikira Berdampak Buruk, Enggak Sangka Ini Manfaat Tak Terduga Saat Tidur Tanpa Bantal!
Tidak semua jenis renovasi harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
IMB untuk renovasi setidaknya dibutuhkan bila renovasi sudah sampai ke pekerjaan mengubah layout ruang, misalnya mengubah kamar menjadi ruang tamu atau membongkar dinding untuk memperluas ruang.
Penambahan luas bangunan, baik ke atas maupun ke samping juga termasuk kategori renovasi yang memerlukan IMB.
Sedangkan perubahan fasad, walaupun terkesan kecil, pun mesti memiliki IMB.
Sementara, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 129 tahun 2012, pemeliharaan bangunan seperti pengecatan, penggantian bahan bangunan (misalnya dari tembok biasa menjadi batu alam), perkuatan pagar, penggantian rangka atap, dan sebagainya yang tidak berpengaruh terhadap struktuf, dianggap tidak perlu memiliki IMB. Pun kegiatan pembangunan septic tank atau saluran air.
Baca Juga: Ngedak Praktis dengan Dak Metal, Lebih Cepat, Mudah, dan Murah