3. Periksa surat tanah
Periksalah sertifikat tanah, cermati perpindahan tangannya.
Salah satu caranya dengan meminta SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) di kantor kelurahan setempat.
Kamu perlu memerhatikan nama pemegang hak atas tanah, membandingkan luas tanah pada sertifikat dengan aslinya, kondisi tanah (misalnya tanah pekarangan atau sawah), dan cermati tahun pembuatan akta tanah.
4. Pemeriksaan PPAT
Mintalah bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengecek legalnya sertifikat tanah.
PPAT akan membantu memeriksa sertifikat tanah pada Badan Pertanahan nasional (BPN) untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah atau tidak dalam sengketa.
Jika sertifikat tanah bermasalah, PPAT akan menolak Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Baca Juga: Enggak Perlu Pusing-pusing, Begini Cara Penempatan Furnitur di Ruang Keluarga saat Bulan Puasa
Baca Juga: Investasi Properti di Masa Resesi, Apa Kiat dan Keuntungannya?
5. Pembuatan AJB
Setelah sertifikat tanah dinyatakan tidak bermasalah, maka akan dibuat AJB dengan sejumlah syarat.