Follow Us

Rumah Disita Bank karena Cicilan KPR Macet? Lakukan Upaya Ini untuk Pertahankan Rumahmu!

Kontributor 01 - Minggu, 16 Mei 2021 | 10:30
Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.
Tribunnews

Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.

Selain itu, perhatikan pula biaya yang dibutuhkan untuk take over KPR antar bank. Biasanya biaya penalti atau denda keterlambatan serta biaya KPR baru.

Ilustrasi perumahan
Dok. PUPR

Ilustrasi perumahan

Biaya KPR baru ini meliputi, biaya appraisal, notaris, biaya provisi, biaya proses, sampai Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Dan pastinya, biaya yang harus kamu keluarkan untuk take over ini cukup besar.

2. Negosiasi dengan bank

Upaya lain untuk bisa melanjutkan KPR kamu adalah negosiasi minta keringanan pihak bank. Bentuk keringanan tersebut dapat berupa sebagai berikut.

Baca Juga: Bisa Buat Sendiri, Ternyata Ini Bahan Ajaib untuk Buat Serum Anggrek Mekar, Mudah!

Baca Juga: Takut Salah Pilih Warna Cat? Panduan dari Psikolog Soal Warna Ruang

  • Rescheduling pembayaran sisa kredit
Dalam sistem rescheduling, kamu bisa meminta bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa.

Misalnya, sisa kredit sebesar Rp 100 juta dengan jatuh tempo (tenor) 3 tahun. Minta tenor ditambah menjadi 5 tahun. Berarti jangka waktu pembayaran cicilan KPR diperpanjang 2 tahun tanpa dikenakan biaya denda.

Dengan begitu, kamu punya waktu lebih panjang untuk melunasi sisa kredit

  • Permohonan restrukturisasi
KPR kamu dapat mengajukan permohonan restrukturisasi KPR.

Baca Juga: Bisa Buat Sendiri, Ternyata Ini Bahan Ajaib untuk Buat Serum Anggrek Mekar, Mudah!

Source : kompas

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest