Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rumah Disita Bank karena Cicilan KPR Macet? Lakukan Upaya Ini untuk Pertahankan Rumahmu!

Kontributor 01 - Minggu, 16 Mei 2021 | 10:30
Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.
Tribunnews

Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.

IDEAOnline-Meski tak pernah menginginkan terjadi, namun banyak hal bisa saja membuat kamumengalami gagal bayar cicilan KPR. Dan akhirnya rumah terancam disita bank.

Gagal bayar yang merembet pada penyitaan, banyak faktornya, seperti kena PHK sehingga kehilangan mata pencaharian, pembayaran cicilan seret, hingga bunga KPR naik.

Jika amit-amit rumah KPR disita bank, kamu sebetulnya masih bisa melakukan beberapa upaya berikut ini seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Take over KPR

Kamu bisa melakukan take over KPR antar bank. Yaitu, memindahkan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lainnya.

Berarti kamu dapat mengalihkan pinjaman di bank tempat kamu mengambil KPR ke bank lain.

Baca Juga: Sempat Dianggap Tak Akur, Siapa Sangka Raul Lemos Berikan Reaksi Mengejutkan Saat KD Kunjungi Rumah Aurel Saat Lebaran Hari ke-2

Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, Siapa Sangka Ampas Teh Bisa Bikin Tanaman Lebih Subur, Begini Caranya!

Dengan begitu, bank yang baru akan memberi klamu pinjaman atau kredit yang lebih tinggi dari plafon atau tenor sebelumnya.

Siapa tahu juga bank yang baru menawarkan harga atau bunga yang lebih rendah dibanding bank yang lama sehingga kamu bisa sanggup membayar cicilan lagi.

Tetapi perlu diingat, jika kamu memilih solusi take over KPR antar bank, kamu punya dua kewajiban pembayaran.

Pertama, membayar atau melunasi tunggakan cicilan ke bank lama. Kedua, membayar cicilan KPR ke bank yang baru. Barulah bisa mendapatkan rumah kamu kembali.

Selain itu, perhatikan pula biaya yang dibutuhkan untuk take over KPR antar bank. Biasanya biaya penalti atau denda keterlambatan serta biaya KPR baru.

Ilustrasi perumahan

Ilustrasi perumahan

Biaya KPR baru ini meliputi, biaya appraisal, notaris, biaya provisi, biaya proses, sampai Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Dan pastinya, biaya yang harus kamu keluarkan untuk take over ini cukup besar.

2. Negosiasi dengan bank

Upaya lain untuk bisa melanjutkan KPR kamu adalah negosiasi minta keringanan pihak bank. Bentuk keringanan tersebut dapat berupa sebagai berikut.

Baca Juga: Bisa Buat Sendiri, Ternyata Ini Bahan Ajaib untuk Buat Serum Anggrek Mekar, Mudah!

Baca Juga: Takut Salah Pilih Warna Cat? Panduan dari Psikolog Soal Warna Ruang

  • Rescheduling pembayaran sisa kredit
Dalam sistem rescheduling, kamu bisa meminta bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa.

Misalnya, sisa kredit sebesar Rp 100 juta dengan jatuh tempo (tenor) 3 tahun. Minta tenor ditambah menjadi 5 tahun. Berarti jangka waktu pembayaran cicilan KPR diperpanjang 2 tahun tanpa dikenakan biaya denda.

Dengan begitu, kamu punya waktu lebih panjang untuk melunasi sisa kredit

  • Permohonan restrukturisasi
KPR kamu dapat mengajukan permohonan restrukturisasi KPR.

Baca Juga: Bisa Buat Sendiri, Ternyata Ini Bahan Ajaib untuk Buat Serum Anggrek Mekar, Mudah!

Baca Juga: Sempat Dianggap Tak Akur, Siapa Sangka Raul Lemos Berikan Reaksi Mengejutkan Saat KD Kunjungi Rumah Aurel Saat Lebaran Hari ke-2

Umumnya bukan hanya memperpanjang tenor pembayaran kredit, tetapi juga mengurangi tingkat bunga KPR.

Misalnya tenor diperpanjang selama 2 tahun dan bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11 persen menjadi 10,5 persen. Bisa juga dengan memberi diskon atau potongan cicilan hingga separuhnya. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bila mendapatkan keringanan tersebut, kamu bisa sedikit bernapas lega. Sebab nominal cicilan KPR yang dibayar bulan berikutnya lebih kecil dibanding bulan-bulan lalu sebelum persetujuan restrukturisasi.

  • Menata kembali perjanjian KPR
Namanya reconditioning. Yakni keringanan di mana bank mengubah persyaratan KPR menjadi perjanjian baru.

Jadi, diatur ulang semuanya, dari mulai tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit dan sebagainya.

Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.

Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.

Misal tingkat bunga awalnya 9,5 persen diubah menjadi 8,75 persen. Jangka waktu pembayaran pun diubah dari perjanjian awal 15 tahun menjadi 20 tahun. Atau memberi diskon menghapus bunga KPR di tahun ke-10 pembayaran.

Berjuanglah lebih keras cari penghasilan tambahan.

Bank berhak menyita rumah KPR kamu bila terjadi gagal bayar atau kredit macet.

Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, Siapa Sangka Ampas Teh Bisa Bikin Tanaman Lebih Subur, Begini Caranya!

Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, Siapa Sangka Ampas Teh Bisa Bikin Tanaman Lebih Subur, Begini Caranya!

Tetapi sebelum menyita, bank tetap menjalankan prosedur. Tidak main asal sita saja.

Sebelumnya, nasabah akan diberi peringatan sampai tiga kali.

Jika tidak ditindaklanjuti, pihak bank baru akan mendatangi rumah nasabah dan menyitanya.

Jika kamu menggunakan solusi di atas untuk keluar dari masalah KPR macet maupun penyitaan, tetap saja kamu perlu berusaha lebih keras.

Mencari sumber penghasilan baru atau kerja sampingan untuk mendapat penghasilan tambahan.

Sebab take over KPR ataupun minta keringanan bank perlu duit juga.

Ini dilakukan demi kamu bisa kembali tinggal di rumah tersebut.

Artikel ini merupakan hasil kerjasama antara Kompas.com dengan Cermati.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Rumah KPR Anda Disita Bank? Lakukan 2 Hal Ini"

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

(*)

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular