IDEAOnline-Meski tak pernah menginginkan terjadi, namun banyak hal bisa saja membuat kamumengalami gagal bayar cicilan KPR. Dan akhirnya rumah terancam disita bank.
Gagal bayar yang merembet pada penyitaan, banyak faktornya, seperti kena PHK sehingga kehilangan mata pencaharian, pembayaran cicilan seret, hingga bunga KPR naik.
Jika amit-amit rumah KPR disita bank, kamu sebetulnya masih bisa melakukan beberapa upaya berikut ini seperti dikutip dari Cermati.com.
1. Take over KPR
Kamu bisa melakukan take over KPR antar bank. Yaitu, memindahkan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lainnya.
Berarti kamu dapat mengalihkan pinjaman di bank tempat kamu mengambil KPR ke bank lain.
Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, Siapa Sangka Ampas Teh Bisa Bikin Tanaman Lebih Subur, Begini Caranya!
Dengan begitu, bank yang baru akan memberi klamu pinjaman atau kredit yang lebih tinggi dari plafon atau tenor sebelumnya.
Siapa tahu juga bank yang baru menawarkan harga atau bunga yang lebih rendah dibanding bank yang lama sehingga kamu bisa sanggup membayar cicilan lagi.
Tetapi perlu diingat, jika kamu memilih solusi take over KPR antar bank, kamu punya dua kewajiban pembayaran.
Pertama, membayar atau melunasi tunggakan cicilan ke bank lama. Kedua, membayar cicilan KPR ke bank yang baru. Barulah bisa mendapatkan rumah kamu kembali.