Follow Us

Rumah Disita Bank karena Cicilan KPR Macet? Lakukan Upaya Ini untuk Pertahankan Rumahmu!

Kontributor 01 - Minggu, 16 Mei 2021 | 10:30
Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.
Tribunnews

Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.

Baca Juga: Sempat Dianggap Tak Akur, Siapa Sangka Raul Lemos Berikan Reaksi Mengejutkan Saat KD Kunjungi Rumah Aurel Saat Lebaran Hari ke-2

Umumnya bukan hanya memperpanjang tenor pembayaran kredit, tetapi juga mengurangi tingkat bunga KPR.

Misalnya tenor diperpanjang selama 2 tahun dan bunga KPR dipangkas lebih ringan dari 11 persen menjadi 10,5 persen. Bisa juga dengan memberi diskon atau potongan cicilan hingga separuhnya. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bila mendapatkan keringanan tersebut, kamu bisa sedikit bernapas lega. Sebab nominal cicilan KPR yang dibayar bulan berikutnya lebih kecil dibanding bulan-bulan lalu sebelum persetujuan restrukturisasi.

  • Menata kembali perjanjian KPR
Namanya reconditioning. Yakni keringanan di mana bank mengubah persyaratan KPR menjadi perjanjian baru.

Jadi, diatur ulang semuanya, dari mulai tenor pembayaran, tingkat bunga KPR, nilai kredit dan sebagainya.

Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.
Tribunnews

Ilustrasi rumah disita bank karena pembayaran cicilan KPR macet.

Misal tingkat bunga awalnya 9,5 persen diubah menjadi 8,75 persen. Jangka waktu pembayaran pun diubah dari perjanjian awal 15 tahun menjadi 20 tahun. Atau memberi diskon menghapus bunga KPR di tahun ke-10 pembayaran.

Berjuanglah lebih keras cari penghasilan tambahan.

Bank berhak menyita rumah KPR kamu bila terjadi gagal bayar atau kredit macet.

Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, Siapa Sangka Ampas Teh Bisa Bikin Tanaman Lebih Subur, Begini Caranya!

Baca Juga: Miliki Segudang Manfaat, Siapa Sangka Ampas Teh Bisa Bikin Tanaman Lebih Subur, Begini Caranya!

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest