IDEAonline - Isolasi mandiri biasanya diberlakukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, tetapi tidak bergejala sama sekali atau hanya bergejala ringan seperti batuk, pilek dan sakit tenggorokan.
Sebagaimana diketahui, melakukan isolasi mandiri tak boleh sembarangan.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/6/2021) juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyebutkan beberapa hal penting soal isolasi mandiri yang tak boleh diabaikan:
1. Melapor
Reisa menegaskan, isolasi mandiri bukan diputuskan oleh individu yang terkonfirmasi positif, melainkan harus berdasarkan rekomendasi atau persetujuan tenaga medis atau dokter. Sayangnya, masih ada sebagian orang yang tak melaporkan hasil tesnya.
"Ini sering salah tangkap. "Saya PCR-nya positif tapi kayaknya enggak ada gejala jadi saya ada di rumah saja", ini yang tidak diperbolehkan."
Demikian diungkapkan oleh Reisa dalam Live Instagram Radio Kesehatan yang bertajuk Tata Cara Isolasi Mandiri yang Tepat, Senin (21/06/2021).
Setelah terkonfirmasi positif, seseorang harus melapor pada tenaga medis atau dokter sehingga perawatan atau terapinya bisa tetap terpantau.
Sekalipun sudah diperbolehkan, ada beberapa syarat lainnya.
Misalnya, individu tersebut hanya memiliki gejala ringan atau sangat ringan, hingga tidak memiliki komorbid atau tidak berusia lansia.