IDEAOnline -Membeli properti bukan seperti jajan tahu bulat yang bisa dibeli secara dadakan.
Ya, IDEA lovers perlu waktu yang cukup longgar guna melakukan riset pasar dan persiapan lain sebelum mengeksekusi properti incaran.
Investasi waktu dan persiapan yang dilakukan tentunya akan mempermudah proses pembelian dan meminimalisir masalah yang tak terduga.
Apalagi untuk pembelian hunian vertikal seperti apartemen.
Ada beberapa hal yang membedakan proses pembelian apartemen.
Berikut beberapa hal yang layak diketahui, sebelum melakukan transaksi membeli apartemen.
1. Kapan layak dipasarkan?
Menurut Cyntia, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam pasal 18 undang-undang No. 16 tahun 1985, penjualan rumah susun/apartemen baru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun/apartemen dan izin layak huni sudah diterbitkan.
Namun, pada kenyataannya, banyak pengembang sudah mulai memasarkan rumah susun/apartemennya ketika masih dalam perencanaan dan pematangan tanah (pre selling).
Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.