Pastikan mendapatkan surat yang berisi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) sesudah membayar uang muka atau cicilan pertama.
Jika PPJB belum didapatkan, minimal mendapatkan surat pemesanan.
Jika tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan IDEA lovers!
4. Teliti dengan cermat
Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual.
Sebagai panduan isi, dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.
Jika ada hal yang dianggap merugikan, bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang.
Untuk amannya, bisa minta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.
5. Pelaksanaan pembangunan
Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak yang berwenang dari pengembang, yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No. 16 Tahun 1985 dan PP No. 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis