IDEAOnline -Membeli properti bukan seperti jajan tahu bulat yang bisa dibeli secara dadakan.
Ya, IDEA lovers perlu waktu yang cukup longgar guna melakukan riset pasar dan persiapan lain sebelum mengeksekusi properti incaran.
Investasi waktu dan persiapan yang dilakukan tentunya akan mempermudah proses pembelian dan meminimalisir masalah yang tak terduga.
Apalagi untuk pembelian hunian vertikal seperti apartemen.
Ada beberapa hal yang membedakan proses pembelian apartemen.
Berikut beberapa hal yang layak diketahui, sebelum melakukan transaksi membeli apartemen.
1. Kapan layak dipasarkan?
Menurut Cyntia, SH, konsultan hukum, sesuai ketentuan dalam pasal 18 undang-undang No. 16 tahun 1985, penjualan rumah susun/apartemen baru dapat dilakukan setelah pengembang menyelesaikan pembangunan rumah susun/apartemen dan izin layak huni sudah diterbitkan.
Namun, pada kenyataannya, banyak pengembang sudah mulai memasarkan rumah susun/apartemennya ketika masih dalam perencanaan dan pematangan tanah (pre selling).
Kondisi ini sebenarnya sangat berisiko bagi kepentingan hukum konsumen.
2. Pilih pengembang
Jika tertarik membeli rumah susun/apartemen, sebaiknya pilih pengembang yang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanahnya.
Atau, setidaknya sudah mengantongi izin-izin yang diperlukan untuk pembangunan apartemennya.
Hal ini membuat tidak perlu menunggu terlalu lama ketika sang pengembang menyelesaikan proses perizinannya.
3. Pembayaran
Yang terjadi saat ini, apartemen dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan.
Jadi apartemen belum jadi, IDEA lovers sudah bisa memesan.
Dimulai dengan pembayaran uang muka dan diikuti dengan pembayaran bertahap, dan dilanjutkan dengan KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) atau pelunasan langsung.
Pastikan mendapatkan surat yang berisi Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) sesudah membayar uang muka atau cicilan pertama.
Jika PPJB belum didapatkan, minimal mendapatkan surat pemesanan.
Jika tidak mendapatkan PPJB atau surat pemesanan yang sah, sebaiknya jangan teruskan cicilan IDEA lovers!
4. Teliti dengan cermat
Baca dengan cermat isi klausul PPJB agar tidak merugikan sebagai pembeli dan pihak pengembang sebagai penjual.
Sebagai panduan isi, dapat membaca contekan tentang PPJB yang dibuat pemerintah dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.
Jika ada hal yang dianggap merugikan, bisa melakukan negosiasi dengan pihak pengembang.
Untuk amannya, bisa minta bantuan ke pengacara untuk menegosiasikan isi PPJB ini.
5. Pelaksanaan pembangunan
Selanjutnya adalah menyiapkan klausul yang ditandatangani pihak yang berwenang dari pengembang, yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No. 16 Tahun 1985 dan PP No. 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)