IDEAOnline-Permasalahan yang mungkin timbul dalam proses pembangunan atau konstruksi bisa diantisipasi dengan adanya kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa.
Menggunakan jasa arsitek atau kontraktor merupakan hubungan kerja yang membutuhkan sebuah kesepakatan yang menjaga komitmen masing-masing pihak.
Kesepakatan ini dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 22 ayat 1.
Berapa pun nilai kontraknya, entah hanya merenovasi dapur atau kamar mandi, sebaiknya pelaksanaan pekerjaan diperkuat dengan kontrak kerja.
Kontrak kerja konstruksi setidaknya harus mencakup uraian klausul mengenai beberapa hal berikut ini.
Baca Juga: Mengamankan Elemen Bangunan dari Rayap, 10 Hal Wajib Diketahui saat Memilih Jasa Anti-Rayap
1. Para pihak yang terkait dengan kontrak kerja dan memuat secara jelas identitas para pihak tersebut.
2. Rumusan pekerjaan yang memuat uraian secara jelas dan rinci mengenai lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan.
3. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan.
Klausul ini memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.