Follow Us

Menghindari Masalah dan Pertikaian dengan Jasa Konstruksi, Klausul Ini Harus Dituangkan di Kontrak Kerja

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:30
Jasa konstruksi meliputi arsitek, kontraktor, termasuk tukang bangunan.
arte-living.com

Jasa konstruksi meliputi arsitek, kontraktor, termasuk tukang bangunan.

8. Pemutusan kontrak kerja konstruksi.

Klausul ini memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.

9. Keadaan memaksa (force majeure).

Klausula ini memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak dan bisa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

10. Kegagalan bangunan.

Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan.

Baca Juga: Cegah Septictank Cepet Penuh, Bau, dan Mampat, Pertimbangkan 3 Hal Ini saat Membuat

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest