Follow Us

Menghindari Masalah dan Pertikaian dengan Jasa Konstruksi, Klausul Ini Harus Dituangkan di Kontrak Kerja

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:30
Jasa konstruksi meliputi arsitek, kontraktor, termasuk tukang bangunan.
arte-living.com

Jasa konstruksi meliputi arsitek, kontraktor, termasuk tukang bangunan.

4. Tenaga ahli (jika ada). Klausul ini memuat ketentuan tentang jumlah, klasi????kasi, dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

5. Hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa. Klausul ini memuat hak kamu sebagai pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan.

Hak penyedia jasa diperlukan untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

5. Cara pembayaran.

Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Semestinya Lebih Berhemat di Masa Pandemi, Banyak Yang Tak Sadar Hal Sepele Ini Bisa Bikin Tagihan Listrik di Rumah Melonjak Lho!

Sampaikan secara detail kebutuhan dan selera kepada arsitek.
BPC Green Builder

Sampaikan secara detail kebutuhan dan selera kepada arsitek.

6. Cidera janji.

Klausul ini memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan.

7. Penyelesaian perselisihan.

Klausul ini memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat adanya

ketidaksepakatan.

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest