Follow Us

Menghindari Masalah dan Pertikaian dengan Jasa Konstruksi, Klausul Ini Harus Dituangkan di Kontrak Kerja

Johanna Erly Widyartanti - Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:30
Jasa konstruksi meliputi arsitek, kontraktor, termasuk tukang bangunan.
arte-living.com

Jasa konstruksi meliputi arsitek, kontraktor, termasuk tukang bangunan.

IDEAOnline-Permasalahan yang mungkin timbul dalam proses pembangunan atau konstruksi bisa diantisipasi dengan adanya kontrak kerja yang memuat hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa.

Menggunakan jasa arsitek atau kontraktor merupakan hubungan kerja yang membutuhkan sebuah kesepakatan yang menjaga komitmen masing-masing pihak.

Kesepakatan ini dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 22 ayat 1.

Berapa pun nilai kontraknya, entah hanya merenovasi dapur atau kamar mandi, sebaiknya pelaksanaan pekerjaan diperkuat dengan kontrak kerja.

Kontrak kerja konstruksi setidaknya harus mencakup uraian klausul mengenai beberapa hal berikut ini.

Baca Juga: Mengamankan Elemen Bangunan dari Rayap, 10 Hal Wajib Diketahui saat Memilih Jasa Anti-Rayap

Ilustrasi kontraktor bangunan.

Ilustrasi kontraktor bangunan.

1. Para pihak yang terkait dengan kontrak kerja dan memuat secara jelas identitas para pihak tersebut.

2. Rumusan pekerjaan yang memuat uraian secara jelas dan rinci mengenai lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan.

3. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan.

Klausul ini memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

4. Tenaga ahli (jika ada). Klausul ini memuat ketentuan tentang jumlah, klasi????kasi, dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

5. Hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa. Klausul ini memuat hak kamu sebagai pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan.

Hak penyedia jasa diperlukan untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

5. Cara pembayaran.

Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Semestinya Lebih Berhemat di Masa Pandemi, Banyak Yang Tak Sadar Hal Sepele Ini Bisa Bikin Tagihan Listrik di Rumah Melonjak Lho!

Sampaikan secara detail kebutuhan dan selera kepada arsitek.
BPC Green Builder

Sampaikan secara detail kebutuhan dan selera kepada arsitek.

6. Cidera janji.

Klausul ini memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan.

7. Penyelesaian perselisihan.

Klausul ini memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat adanya

ketidaksepakatan.

8. Pemutusan kontrak kerja konstruksi.

Klausul ini memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.

9. Keadaan memaksa (force majeure).

Klausula ini memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak dan bisa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.

10. Kegagalan bangunan.

Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan.

Baca Juga: Cegah Septictank Cepet Penuh, Bau, dan Mampat, Pertimbangkan 3 Hal Ini saat Membuat

#BerbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya

Latest