Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu-ibu Ingin Meningkat Rumah Tapi Belum Tahu Tinggi dan Luas Lantai yang Harus Dipatuhi? Jangan Khawatir Begini Cara Menghitungnya..

Maulina Kadiranti - Senin, 23 Agustus 2021 | 12:30
Begini Cara Menghitung Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah
Lokasi: Rawamangun, Jakarta Timur

Begini Cara Menghitung Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah

Baca Juga: Akui Simpan Uang di Ruang yang Tak Biasa, Pengacara yang Sempat Jual Apartemen Ini Ternyata Tak Sepenuhnya Bangkrut: 'Cuma Satu yang Dijual'

Baca Juga: Ucap Pernah Datangi Apartemen Sahabat Vincent Rompies, Nikita Mirzani Dicecar Banyak Pertanyaan, Desta: ‘Cuma Berenang Doang’

Dalam tabel Intensitas Ruang untuk Pemanfaatan Permukiman dan Bangunan

Umum dan Campuran, suatu daerah dibagi menjadi 3 kategori, Padat, Kurang Padat, dan Tidak Padat.

Contohnya, KLB untuk bangunan 2 lantai di wilayah padat, disyaratkan 1,5, sementara KLB untuk bangunan yang berjumlah lantai sama di wilayah kurang padat 1,2 dan di wilayah tidak padat KLB-nya 1.

Ketinggian

Selain luas, yang harus diperhatikan adalah soal ketinggian bangunan.

Untuk masalah ini terdapat ketentuan sendiri dalam perda.

Dalam Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan, ada beberapa hal yang setidaknya harus dicermati.

1. Ketinggian Bangunan.

1. Ketinggian Bangunan.

1. Ketinggian Bangunan.

Ini diukur dari level lantai terbawah sampai puncak bangunan tertinggi.

Source :iDea Online

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular