Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu-ibu Ingin Meningkat Rumah Tapi Belum Tahu Tinggi dan Luas Lantai yang Harus Dipatuhi? Jangan Khawatir Begini Cara Menghitungnya..

Maulina Kadiranti - Senin, 23 Agustus 2021 | 12:30
Begini Cara Menghitung Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah
Lokasi: Rawamangun, Jakarta Timur

Begini Cara Menghitung Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah

Selain peraturan pembangunan secara umum, seperti Garis Sempadan

Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), saat meningkat rumah terdapat peraturan lain yang harus diperhatikan.

Sebutlah tentang Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ini merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dimiliki.

Baca Juga: Memberi Kenyamanan Bermasker, Air Purifier Berbentuk Masker Generasi Kedua Ini Juga Diklaim Efektif Melindungi dari Virus

Baca Juga: Rumah Tangganya Kisruh Karena Pandemi, Artis yang Tinggal di Hunian dengan Garasi Mewah Ini Akui Sempat Akan Bercerai Saat Hamil Besar

Begini Cara Menghitung Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah

Begini Cara Menghitung Tinggi dan Luas Lantai yang Boleh Dibangun Saat Meningkat Rumah

Contohnya, KLB maksimal 1,5.

Di tanah dengan luas 100 m2, luas total lantai yang boleh dibangun adalah 1,5 x 100 m2, atau 150 m2.

Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.

KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda.

Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.

Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah.

Source :iDea Online

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular