Selain peraturan pembangunan secara umum, seperti Garis Sempadan
Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), saat meningkat rumah terdapat peraturan lain yang harus diperhatikan.
Sebutlah tentang Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ini merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dimiliki.
Contohnya, KLB maksimal 1,5.
Di tanah dengan luas 100 m2, luas total lantai yang boleh dibangun adalah 1,5 x 100 m2, atau 150 m2.
Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.
KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda.
Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.
Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah.