Biaya
Salah satu keuntungan menjual sendiri rumah atau apartemen adalah tidak perlu mengeluarkan biaya lain selain biaya resmi untuk mengurus administrasi, biaya balik nama, dan lain-lain.
Namun berbeda jika menggunakan jasa properti, selain biaya-biaya resmi tersebut, penjual wajib mengeluarkan biaya tambahan sebagai fee kepada agen properti, yang besarnya 2-5% dari harga jual properti.
Fee tersebut dibayarkan setelah selesai transaksi.
Bagi calon pembeli, tidak ada kewajiban untuk membayar fee kepada agen properti.
Pembeli hanya mengeluarkan uang senilai harga properti yang telah disepakati, biaya balik nama, dan biaya administrasi.
Legalitas dan Kelengkapan Dokumen
Dengan menggunakan jasa agen properti, segala hal yang berhubungan dengan legalitas transaksi jual beli rumah atau apartemen dan properti lainnya lebih terjamin.
Apalagi bagi mereka yang kurang memahami bagaimana proses pengurusan hal-hal yang berhubungan dengan balik nama sertifikat dan sebagainya.
Mengurusnya sendiri tak hanya bikin repot, kerap kali biaya yang harus dikeluarkan pun jadi lebih besar.
Proses Transaksi