IDEAonline -Hanya berselang satu hari, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengganti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Wilayah Jabodetabek yang semula ditetapkan sebagai PPKM level 2, kini kembali menjadi level 1.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnaviankembali merilis Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang mengembalikan PPKM Jabodetabek ke level 1. Aturan terbaru itu berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Dengan demikian, hampir seluruh aktivitas warga di Jabodetabek tetap akan diizinkan berkapasitas penuh dalam sebulan kedepan.
Alasan Kemendagri Merevisi PPKM
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal membeberkan alasan berubahnya status PPKM Jabodetabek hanya dalam waktu 24 jam itu. Syafrizal mengatakan, awalnya pemerintah pusat menetapkan Jabodetabek masuk PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas.
Namun Kemendagri melihat bahwa terjadi tren penurunan kasus dalam sepekan terakhir. "Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi jabodetabek telah melewati puncak (penularan)," kata Syafrizal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/7/2022
Dengan demikian, Windhu menilai apabila terjadi tren data epidemiologis membaik, maka wajar kebijakan pemerintah berubah dalam waktu yang pendek. "Meskipun begitu berubahnya jangan terlalu pendek (singkat)," ujar Windhu.
Meskipun kebijakan bisa berubah karena data epidemiologi yang dinamis, Windhu berujar seharusnya suatu kebijakan tidak berubah hanya dalam waktu sehari.
Pengusaha Bingung
Baca Juga:Bagaimana Cara Memperbaiki Kasur Busa yang Mengempis Tanpa Beli Baru?