Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Heboh Diciduk Polisi Saat Lagi Asik Berhubungan Badan, Selebgram Ini Tak Pernah Lagi Unjuk Diri di TV Akibat kasus Jual Diri di Hotel Semarang

iDea Online - Selasa, 19 Juli 2022 | 13:59
Sempat Heboh Diciduk Polisi Saat Lagi Asik Berhubungan Badan, Selebgram Ini Tak Pernah Lagi Unjuk Diri di TV Akibat kasus Jual Diri di Hotel Semarang

IDEAonline- Publik sempat dihebohkan oleh kasus prostitusi selebgram inisial TE.

Selebgram TE menjadi sorotan dari banyak netizen yang menghubungkan dirinya dengan dugaankasusprostitusionlineyang sempat membuat heboh beberapa waktu yang lalu tersebut.

Bahkan pada saat penangkapan yang dialami oleh Selebgram TE tersebut kemudian dirinya menjadi serbuan dari netizen yang memberikan tanggapan mengenaikasusyang dialaminya melalui kolom komentarIG.

Peristiwa ini terungkap pada 15 Desember lalu di salah satu hotel di Kota Semarang. Kala itu polisi juga menangkap basah seorang wanita asal Brazil FBD (26) yang sedang melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.

Baca Juga:Hati-Hati dalam Membuat Pilihan Desain, Beberapa Pilihan Desain Berikut Dapat Membuat Rumah Justru Terasa Tidak Nyaman

Baca Juga:Bukan di Kulkas, Ternyata Menurut Ahli Begini Cara Menyimpan Cokelat Agar Awet Bahkan Bisa Sampai 2 Tahun

"Didapatkan korban seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," kata Djuhandhani.Polisi menyebut kedua korban ditawarkan dengan tarif Rp 25 juta per malam. Sementara itu, muncikari JB mendapat bagian Rp 13 juta.

"Penangkapan berawal Subdit IV mendapat informasi di bandara adanya prostitusi warga negara asing dan artis selebgram. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditelusuri didapati berada di kamar hotel di Kota Semarang," tuturnya.

Dikatakannya, penggerebekan dilakukan di dua kamar yang berbeda.

Pada satu di antara kamar tersebut didapati artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki.

"Begitu juga warga Brazil juga sedang berhubungan badan," tuturnya.

Kemudian, pihaknya melakukan pencarian terhadap mucikari tersebut dan didapati berada di sekitar hotel.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021.

"Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Para pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP

Baca Juga:Kasih Tahu Pembantu Menyimpan Gula Jangan Asal, Ternyata Begini Caranya Biar Awet Hingga Bertahun-tahun

Baca Juga:Luka Sayatan yang Jadi Tanda Tanya Keluarga dan Sosok Irjen Ferdy Sambo yang Kembali Menjadi Sorotan, Tetangga: Orangnya Jarang Bergaul

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.

"Kita akan lakukan penyelidikan apakah ada pelaku dan korban lainnya dan kita berkoordinasi dengan Polda Metro mengingat asal korban ada WNA kita koordinasi dengan NCB. Akan kita kembangkan kasus tersebut," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan saat itu juga didapati sang mucikari telah menerima transfer tanda jadi pemesanan PSK sebesar Rp 20 juta pada tanggal 10 Desember 2021. "Bukti transfer itu kami jadikan barang bukti. Transfer tersebut telah digunakan untuk akomodasi para PSK yang didatangkan dari Jakarta," jelasnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.

Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta. Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.

Baca Juga:Berbuah Lebat Sampai pada Takjub, Begini Cara Menanam Pohon Cabai di Samping Rumah dengan Polybag!

Baca Juga:Yang Punya Tanaman Ini di Rumah Bisa Sujud Syukur, Siapa Sangka Ampuh Sembuhkan Berbagai Penyakit Berbahaya Hingga Antikanker!

"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular