Follow Us

Ternyata Selama Ini IDEA lovers Salah, Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipasang Sembarangan, Begini yang Benar Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009

Maulina Kadiranti - Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:30
Kapan harus memasang bendera merah putih
Pixabay

Kapan harus memasang bendera merah putih

Aturan Pengibaran Bendera

Pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, pada pasal 7.

Baca Juga: 'Alhamdulilah' Tak Perlu Pakai Pesugihan, Mengisi Akuarium dengan Ikan Ini di Rumah Justru Bikin Rejeki Makin Lapang, Pernah Coba?

Baca Juga: Kasih Tau Pembantu Kulit Jeruk Jangan Dibuang, Minum Air Rebusan Ini Ternyata Baik untuk Tubuh, Kurangi Gula Darah Hingga Bakar Lemak!

Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa bendera merah putih hanya boleh dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam saja.

Meski demikian, pengibaran bendera merah putih juga boleh dikibarkan pada malam hari.

Selain itu, ada aturan lain yang harus diikuti dalam pengibaran bendera merah putih.

Yaitu bendera merah putih wajib dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Beberapa tempat yang bisa mengibarkan bendera merah putih diantaranya rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan hingga transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Tak hanya masyarakat umum, setiap kantor perwakilan negara Indonesia yang ada di luar negeri juga bisa memasang bendera merah putih untuk memperingat Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera merah putih juga dapat dikibarkan di berbagai gedung atau kantor instansi pemerintahan lainnya.

Seperti lembaga pemerintahan non kementrian, lembaga pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat dan perwakilan rakyat Indonesia di luar negeri.

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest