Aturan Pengibaran Bendera
Pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, pada pasal 7.
Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwabendera merah putih hanya boleh dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam saja.
Meski demikian, pengibaran bendera merah putih juga boleh dikibarkan padamalam hari.
Selain itu, ada aturan lain yang harus diikuti dalam pengibaran bendera merah putih.
Yaitu bendera merah putih wajib dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.
Beberapa tempat yang bisa mengibarkan bendera merah putih diantaranya rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan hingga transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Tak hanya masyarakat umum, setiap kantor perwakilan negara Indonesia yang ada di luar negeri juga bisa memasang bendera merah putih untuk memperingat Hari Kemerdekaan Indonesia.
Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera merah putih juga dapat dikibarkan di berbagai gedung atau kantor instansi pemerintahan lainnya.
Seperti lembaga pemerintahan non kementrian, lembaga pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat dan perwakilan rakyat Indonesia di luar negeri.