Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ternyata Selama Ini IDEA lovers Salah, Bendera Merah Putih Tidak Boleh Dipasang Sembarangan, Begini yang Benar Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009

Maulina Kadiranti - Rabu, 10 Agustus 2022 | 10:30
Kapan harus memasang bendera merah putih
Pixabay

Kapan harus memasang bendera merah putih

IDEAonline-Tujuh Belas Agustus Sembilan Belas Empat Lima, adalah hari, tanggal dan bulan yang sakral bagi bangsa Indonesia.

Hari Kemerdekaan Indonesia yang dikenang dan dimaklumi karena Indonesia dilahirkan tanpa izin, memohon, menuntut siapapun di muka bumi ini.Tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan sebagai tanda Indonesia telah Merdeka. Meski sudah merdeka tidak mudah untuk memperoleh kedaulatan sebagai sebuah negara yang Merdeka, khususnya dari negara Jepang, Inggris dan Belanda yang telah menjajah bangsa kita selama 350 tahun (Belanda dan Inggris) dan 3,5 tahun (Jepang).

Baca Juga:Kasih Tau Pembantu Kulit Jeruk Jangan Dibuang, Minum Air Rebusan Ini Ternyata Baik untuk Tubuh, Kurangi Gula Darah Hingga Bakar Lemak!

Baca Juga:Sedih Lihat Rumah Jadi Sarang Tikus, Ternyata Racun Terbaik untuk Mengusir Hewan Ini Adalah Bawang Putih dan Bawang Merah!

Memasuki bulan Agustus 2022, masyarakat Indonesia akan merayakan dan memasang bendera merah putih.

Namun bendera merah putih tidak boleh dipasang sembarangan.

Karena ternyata ada aturanpasang bendera merah putih yang benar, yang harus diketahui.

Sebab bendera merah putih merupakan simbol penting dan sangat sakral bagi bangsa Indonesia.

Oleh karena itu pemerintah telah membuat aturan khusus dalam pemasangan bendera yang sudah diatur dalam Undang Undang.

Cara pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Untuk mengetahui bagaimana aturan pemasangan dan pengibaran bendera yang benar, IDEA lovers bisa simak penjelasan berikut ini yang dilansir dariBobo.

Aturan Pengibaran Bendera

Pengibaran bendera merah putih diatur dalam Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009, pada pasal 7.

Baca Juga:'Alhamdulilah' Tak Perlu Pakai Pesugihan, Mengisi Akuarium dengan Ikan Ini di Rumah Justru Bikin Rejeki Makin Lapang, Pernah Coba?

Baca Juga:Kasih Tau Pembantu Kulit Jeruk Jangan Dibuang, Minum Air Rebusan Ini Ternyata Baik untuk Tubuh, Kurangi Gula Darah Hingga Bakar Lemak!

Dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwabendera merah putih hanya boleh dipasang pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam saja.

Meski demikian, pengibaran bendera merah putih juga boleh dikibarkan padamalam hari.

Selain itu, ada aturan lain yang harus diikuti dalam pengibaran bendera merah putih.

Yaitu bendera merah putih wajib dikibarkan pada Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya.

Beberapa tempat yang bisa mengibarkan bendera merah putih diantaranya rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan hingga transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Tak hanya masyarakat umum, setiap kantor perwakilan negara Indonesia yang ada di luar negeri juga bisa memasang bendera merah putih untuk memperingat Hari Kemerdekaan Indonesia.

Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bendera merah putih juga dapat dikibarkan di berbagai gedung atau kantor instansi pemerintahan lainnya.

Seperti lembaga pemerintahan non kementrian, lembaga pemerintahan daerah, dewan perwakilan rakyat dan perwakilan rakyat Indonesia di luar negeri.

Selain pada tanggal 17 Agustus, bendera merah putih juga dapat dikibarkan pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Baca Juga:Mau Glowing Gak Perlu Mahal, Ternyata Hanya Sedia Sayuran Ini di Rumah, Kulit Jadi Bebas Jerawat dan Kinclong!

Baca Juga:'Alhamdulilah' Tak Perlu Pakai Pesugihan, Mengisi Akuarium dengan Ikan Ini di Rumah Justru Bikin Rejeki Makin Lapang, Pernah Coba?

Tempat-tempat lainnya yang juga dapat mengibarkan bendera merah putih adalah pos perbatasan dan pulau-pulau terluar yang masih berada di wilayah Republik Indonesia.

Bendera pusaka juga wajib dikibarkan setiap harinya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia serta Taman Makam Pahlawan.

Terdapat dua warna yang berbeda dalam bendera Indonesia, yaitu merah dan putih.

Dua warna tersebut juga tidak dipilih secara sembarangan ya, IDEA lovers.

Sebab dua warna dalam lambang negara Indonesia itu memiliki arti dan makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia.

Pemilihan warna merah sendiri memiliki makna berani, sedangkan kesucian dilambangkan dari warna putih.

Selain itu, dua warna tersebut juga menjadi simbol tubuh manusia secara utuh.

Dalam tubuh manusia, warna merah sering dilambangkan sebagai darah yang mengalir di dalamnya.

Sementara warna putih diartikan sebagai jiwa pada setiap manusia.

Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.

#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular