Baca Juga:Modal BPJS, Simak Cara Gratis Mendaftar Konseling ke Psikiater atau Psikolog
Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:
1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
3. Premedikasi.gra
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.