Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Biaya Pasang Gigi Palsu Pakai BPJS Kesehatan, Ketahui Persyaratannya!

iDea Online - Kamis, 25 Mei 2023 | 15:04
Tanpa Bayar Apapun, Begini Syarat Pasang Gigi Palsu dan Pencabutan Gigi dengan Bpjs Gratis.
piqsels

Tanpa Bayar Apapun, Begini Syarat Pasang Gigi Palsu dan Pencabutan Gigi dengan Bpjs Gratis.

Baca Juga: Jarang Ada Yang Tahu, Simak Cara Pasien Gagal Ginjal Dapat Layanan Cuci Darah dan Transplantasi Ginjal Pakai BPJS Gratis

Baca Juga:Modal BPJS, Simak Cara Gratis Mendaftar Konseling ke Psikiater atau Psikolog

Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
  • Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
  • Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Bagi yang ingin mengklaimpelayanan gigi palsu harusmemastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam status aktif.

Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:

1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.

3. Premedikasi.gra

4. Kegawatdaruratan oro-dental.

5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

Source : kompas

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular